
Selasa, 24 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai serta Pencegahan Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Pati. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah dan Bea Cukai Kudus. Dalam pemaparannya, Bea Cukai menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok dan pelatihan peningkatan kualitas produk serta SDM. Sementara itu, Bidang Perekonomian Kabupaten Pati menjelaskan pemanfaatan dana cukai untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya di bidang layanan kesehatan.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimcam Wedarijaksa, Kepala Desa se-Kecamatan Wedarijaksa, tenaga kesehatan, Satpol PP, hingga pedagang rokok. Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat semakin paham akan pentingnya peran serta dalam memberantas rokok ilegal serta pemanfaatan dana cukai untuk kesejahteraan bersama.