Pada Hari Selasa, tanggal 13 Juli 2021, di Aula Kecamatan Wedarijaksa telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Forkopimcam Wedarijaksa bersama Kepala Desa dan Instansi terkait diantaranya Puskesmas 1 dan 2, KUA, Pendamping Desa dan PKH, serta Korwilcam Pendidikan Wedarijaksa.
Agenda rapat ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan koordinasi mengenai permasalahan yang akhir-akhir ini sedang menjadi trending topic, diantaranya adalah mengenai pesta hajatan, pelaksanaan Idul Adha, vaksinasi, pencairan bansos dan pelunasan PBB P2. Rapat yang dipimpin oleh Camat Wedarijaksa, Bapak Eko Purwantoro, S.Sos dan dimoderatori oleh Sekcam Wedarijaksa, Mohamad Roni, SSTP, MH dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB berjalan dengan lancar penuh dengan masukan saran.
Kepala Puskesmas 1 dan 2 melaporkan kondisi stok vaksin yang mulai menipis sedangkan minat warga semakin besar sehingga membutuhkan segera dropping vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. Kantor Urusan Agama memberikan beberapa arahan diantaranya pesta pernikahan dilakukan di Kantor KUA dengan jumlah peserta terbatas maksimal 10 orang dan tidak boleh ada hajatan lainnya. Tidak boleh memasang tratak dan sound system sesuai dengan ketentuan yang ada.
Terkait dengan pelaksanaan idul adha, KUA juga memberikan arahan bahwa takbir di masjid/ mushola diperbolehkan dengan kapasitas maskimal 50% dan dilarang untuk melaksanakan takbir keliling. Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan, dan pembagian daging qurban dilaksanakan dengan prokes ketat.
Perwakilan KUA juga menyampaikan terkait dengan sekolah-sekolah dalam naungan Kemenag akan diberikan himbauan untuk melaksanakan sekolah secara daring, karena selama PPKM Darurat ini sekolah-sekolah tersebut masih melakukan tatap muka kepada murid-muridnya. Hal ini menjadikan kecemburuan dan berpengaruh kepada proses kegiatan belajar mengajar pada TK yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Selanjutnya terkait dengan pencairan Bansos (BLT, BST, PKH, BPNT, dsb) yang mempersyaratkan KPM penerima bansos harus sudah divaksi, maka pihak pendamping desa/ PKH akan mengkoordinasikan kepada Puskesmas terkait jadwal penyaluran Bansos tersebut sehingga para penerima bansos yang belum melaksanakan vaksinasi dapat divaksin pada saat penyaluran bansos. (mr)