Mulai pada Hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, desa-desa di lingkup Kecamatan Wedarijaksa akan melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Desa (RKPDes) Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh desa se-Kecamatan Wedarijaksa yang akan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakat Desa dan tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut juga akan dihadiri oleh tim dari kecamatan antara lain Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Wedarijaksa.
Musrenbangdes ini sudah menjadi agenda rutin di desa sebagai bentuk tahapan perencanaan pembangunan di desa tahun berikutnya yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Dokumen RKPDes nantinya akan dibahas oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa untuk disyahkan menjadi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam proses pelaksanaan musrenbangdes, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan usulan, masukan, saran terkait dengan berjalannya kegiatan pemerintahan desa di berbagai bidang. Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh desa bahwa untuk tahun 2023, terkait dengan Dana Desa yang akan digelontorkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa, terdapat berbagai prioritas antara lain pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Sedangkan untuk pengaturan detailnya masih menunggu ketentuan dari Pemerintah Kabupaten yang saat ini masih disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku dinas teknis.
Terkait dengan hal tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin memahami dan mengerti bahwa walaupun dana yang ada di desa berjumlah cukup besar, namun semuanya telah diatur dan diawasi penggunaannya oleh Pemerintah serta pihak-pihak lain, sehingga penggunaan dana yang ada di desa harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan.
Demikian pula dalam pelaksanaan musrenbangdes, tidak semua aspirasi masyarakat dapat dilaksanakan mengingat kondisi keuangan desa. Dari semua aspirasi masyarakat akan masuk, nantinya akan dikerucutkan menjadi skala prioritas yang sejalan dengan visi dan misi Kepala Desa yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). (mr)