MEDIASI PERMASALAHAN BATAS DESA NGURENSITI DAN TAWANGHARJO

Senin, 31 Okt 2022 | 08:49:05 WIB - Oleh admin


       Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati Pati tentang Batas Desa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati, di lingkup Kecamatan Wedarijaksa masih menyisakan permasalahan antara lain belum sepakatnya beberapa desa terkait konsep batas desa yang telah disusun diantaranya Desa Ngurensiti dan Tawangharjo.

       Selaku koordinator kegiatan Bapak Agus Suprayitno beserta tim dari DPUTR Kab. Pati, pada Hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 datang ke Kecamatan Wedarijaksa menghadap Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, S.Sos dengan maksud melaksanakan koordinasi serta memohon bantuan mediasi terkait permasalahan batas antara Desa Ngurensiti dan Tawangharjo.

     Selanjutnya Camat Wedarijaksa selaku mediator mengundang Kepala Desa Ngurensiti dan Tawangharjo untuk hadir di Kantor Kecamatan Wedarijaksa dalam rangka melaksanakan koordinasi terkait permasalahan batas desa yang terjadi. Hadir dalam mediasi tersebut Kades Ngurensiti beserta Sekdes, demikian pula Kades Tawangharjo beserta Sekdes.

       Pihak Pemerintah Desa Ngurensiti menyampaikan bahwa terkait batas desa, terdapat beberapa bidang tanah batas desa yang merupakan milik perorangan yang perlu dilakukan klarifikasi karena menurut historis kondisi batas tanah sekarang tidak sesuai dengan jaman dulu. Sedangkan pihak Pemerintah Desa Tawangharjo secara prinsip tidak mempermasalahkan batas desa dan siap memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

       Setelah melaksanakan koordinasi di Kantor Kecamatan, untuk mendapatkan data yang lebih jelas dan akurat maka Camat Wedarijaksa mengajak pihak DPUTR Kabupaten Pati, Pemerintah Desa Ngurensiti dan Pemerintah Desa Tawangharjo untuk melakukan pengecekan lapangan langsung ke lokasi yang menjadi titik permasalahan.

     Setelah melakukan pengecekan lapangan, disepakati oleh semua pihak bahwa terkait permasalahan batas desa perlu menghadirkan pihak-pihak terkait lainnya sehingga tidak timbul permasalah di kemudian hari. Camat Wedarijaksa, Pemerintah Desa Ngurensiti dan Tawangharjo beserta DPUTR Kabupaten Pati berkomitmen siap bersama-sama menyelesaikan permasalahan batas tersebut secara tuntas sesuai ketentuan. (mr)